KLIKSULSEL.COM,WAJO - Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh Yusuf, S.Sos, MM bersama anggota membagikan brosur yang berisi Maklumat Kapolri dan Surat terkait Pelarangan Giat Hiburan dan Kerumunan Massa saat libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Senin (28/12/2020).
AKP Muh Yusuf mengatakan, bahwa pembagian brosur yang berisikan Maklumat Kapolri dilakukan di pusat keramaian , dan traffict Light salahsatunya di Jl Veteran Sengkang yang dibagikan kepada pengendara roda 2 maupun pengemudi Roda 4.
“Adapun isi dari maklumat tersebut yakni untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval dan pesta penyalaan kembang api,” ungkap Akp Yusuf.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Selain melakukan membagikan brosur maklumat ini, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi secara langsung dari satu tempat ke tempat lainnya agar masyarakat juga ikut waspada terhadap ancaman penyebaran virus Corona.
Laporan: Renald