KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Dijatuhkan ponis pidana 1 bulan 15 hari denda Rp 2 Juta oleh Pengadilan Negeri Malili. Petrus Frans Kepala Desa (Kades) Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Dimana sebelumnya dia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur.
Pasalnya telah melakukan pelanggaran mengarahkan perangkat Desanya untuk mendukung pasangan calon (Paslon) MTH-Budiman pada Pilkada.
Dengan diperkuat pembuktian atas tindakan seruan yang di lakukan tersebut terdokumentasi lewat rekaman.
Sementara itu Novalista Humas PN Malili ditemui usai persidangan ia mengatakan bahwa terdakwa Kades Kasintuwu dinyatakan bersalah telah divonis 1 bulan 15 hari serta didenda Rp 2 juta, ungkapnya.
“Ketika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” Ujarnya Senin (21/12/2020).
Menurutnya terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Laporan: Haeruddin