KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Gegara Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng Sulawesi selatan (Sulsel) kembali memberlakukan pembatasan Jam Operasional Warkop dan Rumah Makan.
Hal tersebut di atas, berdasarkan Surat Edaran (SE)PPK dan UKM nomor 017/PPK UKM/1/2021 dan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPK dan UKM) Soppeng, Andi Makkaraka, mengatakan bahwa pembatasan di mulai 11 Januari 2021 hingga 21 Januari 2021.
"Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19, pembatasan jam operasional restoran dan rumah makan serta warung kopi , mulai jam 07.30 Wita sampai pukul 22.00 Wita,"Kata Andi Makkaraka via WhatsAppnya Minggu 10/1/2021.
Sebagaimana diketahui, pasca Pilkada 2020 kasus Covid-19 di Kabupaten Soppeng mengganas dan dalam fase bahaya dengan jumlah kasus 153 orang dalam perawatan.
Laporan: Lantur