KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Sebelumnya dikabarkan ada berapa kasus dugaan korupsi dan pungli yang terjadi di kabupaten Luwu Timur namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum olehnya itu Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LAK-HAM) Indonesia kembali angkat bicara.
Arham Ketua LAK-HAM mengatakan hingga saat ini terus mendesak pihak kepolisian guna menuntaskan kasus tersebut, diduga telah menjerat dua kepala dinas di Kabupaten Luwu Timur.
Bahkan dirinya mengaku bahwa telah melaporkan kepala dinas sejak 2017 lalu.
"Kami mendatangi Polres Luwu Timur, ingin mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret dua nama kepala dinas yang sementara bergulir, " kata Ketua LAK-HAM Indonesia, Arham MS kepada wartawan saat ditemui di halaman Polres Luwu Timur Senin (4/1/2021)
Hanya saja, kata Arham saat dirinya ingin menemui penyidik belum ada yang dapat memberikan keterangan resminya.
"Iya saat ini Kapolres dan Kabag Ops dan Penyidik tidak ada di tempat," jawabnya.
LAK-HAM juga menegaskan akan mengawal kasus dugaan korupsi tersebut. "Kita tetap mengawal kasus ini dan memastikan akan menindaklanjuti ke Polda Sulsel, dan ke Mabes Polri bahkan hingga ke KPK jika Polres Luwu Timur tidak mampu menangani kasus ini," tegasnya.
Arham menambahkan, status tersangka yang melilit Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur, La Besse sudah berjalan empat tahun. La Besse ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 7 Februari 2017 lalu yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) di sekolah sebesar Rp 23 ribu bagi guru dan siswa untuk mengecek golongan darah.
Selain La Besse, Agus Setiawan selaku rekanan ikut pula ditetapkan sebagai tersangka. Lagi-lagi Kadis pendidikan dijerat lantaran mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 16 Januari 2017, dengan nomor 410/028/I/Dik-LT/2017.
Terbitnya rekomendasi itu berdasarkan surat dari Arta Global Medika (AGM) Palopo, nomor 001/S-Pemb/Palopo/1-12-2017, perihal rekomendasi ijin cek golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 5, 11, 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancamannya, dihukum paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 200 juta, sebagaimana diungkapkan langsung Ketua Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Luwu Timur Kompol Armin Anwar kala itu.
Namun anehnya kata Arham, La Besse terlihat masih terlihat menghirup udara bebas dan bahkan tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat ini.
Sementara itu, Dinas PMD Luwu Timur, terindikasi melakukan korupsi pada proyek pengadaan jaringan internet desa yang disinyalir juga merupakan program titipan dari Dinas PMD kabupaten Luwu Timur.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat pada proyek pengadaan jaringan internet desa yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dan sudah di sampaikan ke Polres Luwu Timur.
Pihak inspektorat kabupaten Luwu Timur mengungkap bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil audit pengadaan jaringan internet desa ke polres Luwu Timur.
Untuk diketahui anggaran pengadaan jaringan internet desa sebesar Rp, 15.000.000, perdesa di anggarkan melalui Dana Desa Tahun anggaran 2017.
Laporan: Haeruddin