KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali akan melakukan Operasi penertiban Perbatasan.
Operasi penertiban Perbatasan dilakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan operasi tersebut akan dimulai, Senin 18/1/2021.
Menurut Dandim 1423/Soppeng Letkol Inf Richard M Butar Butar, Perbatasan tidak ditutup namun pemeriksaan bagi setiap masyarakat yang akan masuk ke Kabupaten Soppeng.
"Bagi masyarakat yang mau masuk Soppeng harus punya Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19 dengan batas waktu 3 hari,"Kata Letkol Inf Richard M Butar Butar yang juga selaku Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Soppeng.
Lanjut, Letkol Inf Richard M Butar Butar, bagi masyarakat dari luar yang memaksa masuk ke wilayah Kabupaten Soppeng ada 2 pilihan yaitu dibawa ke Labkesda untuk di Rapid Tes.
"Ia jika bersangkutan menolak maka diarahkan untuk balik kanan,"Tegas Letkol Inf Richard M Butar Butar, Minggu 17/1/2021.
Laporan: Lantur