Iklan

Iklan

Timbulkan Banjir Lumpur, Aktifitas PT PUL Lutim Diberhentikan

Tuesday, January 19, 2021 WIB Last Updated 2021-01-19T08:33:54Z


KLIKSULSEL.COM,LUTIM - PT Prima Utama Lestari (PT. PUL) salah satu tambang nikel yang beroprasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mendapat sanksi pemberhentian sementara untuk akitifitas penambangan. Sanksi tersebut langsung dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa, (19/01/2021).


Hal tersebut sesuai surat yang ditandatangani Direktur Teknik dan Lingkungan / Kepala Inspektur Tambang RI Lana Saria dengan nomor B-108 / MB.07 / DBT.PL /2021 pertanggal 17 Januari 2021.


Sanksi pemberhentian sementara itu pasca terjadinya luapan materil lumpur yang menimbun jalan poros Provinsi di Desa Ussu, Luwu Timur pada Jumat (15/01/2021) lalu yang dimana berasal dari area penambangan dari pit blok E.


Selain itu sanksi pemberhentian juga merujuk pada hasil pemeriksaan kasus lingkungan diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PUL yang didaftarkan pada buku tambang.


Berikut 3 poin isi surat dari Kementrian ESDM untuk PT PUL :


1. Menghentikan sementara kegiatan penambangan di pit blok E. Selama kegiatan dihentikan sementara saudara diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di pit blok E.


2. Segera menindak lanjuti peri tah buku tambang yang didaftarkan pada tanggal 15 Januari 2021, khsusunya perintah nomor 2 dan 3 yaitu, melakukan pembenahan sistem drainase dan kolam pengendap (Settling Pond) pada pilt blok E dan pembuatan kolam utama di dusun Solociu, Desa Ussu berdasarkan kajian teknis.


Selain itu melakukan penataan lahan yang terganggu pada sebagian area pit blok E yang akan memasuki pascatambang dan segera melakukan penanaman tanaman penutup tanah (Cover Crop) pada area timbunan tanah zona pengakaran (Soil Bank)


3. Melaporkan pelaksanaan perintah tindakan perbaikan sebagaimana dijelaskan pada angka 2 paling lambat 30 hari kelender dari tanggal surat.


Terpisah, Nasir selaku kabid penataan dan penaatan dinas lingkungan  hidup (DLH) Luwu Timur saat dikonfirmasi Via selulernya membenarkan adanya surat dari Kementrian ESDM terkait sanksi penghentian sementara aktifitas penambangan PT Prima Utama Lestari.


Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Timbulkan Banjir Lumpur, Aktifitas PT PUL Lutim Diberhentikan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan