KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Soppeng mengingatkan seluruh Pemerintah Desa dan Kelurahan segera merefocusing anggarannya sebesar 8 persen dari pagu Dana Desa.
Kasi Penataan Desa, Kerjasama Desa dan Pengembangan Kekayaan Desa, DPMD Soppeng Andi Irwansyah mengatakan dana tersebut diluar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa yang merupakan kewenangan desa untuk pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran Dirjen perimbangan keuangan No SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro,"Kata Andi Irwansyah, Rabu 24/2/2021
Selain itu ,menindaklanjuti Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro di desa dan kelurahan untuk pembentukan Posko penanganan Covid-19.
"Posko sebagai sarana pencegahan, pembinaan serta pendukung dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 yang ditetapkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar dalam pembinaan sosial bersifat edukatif dan kearifan lokal dalam penegakan Prokes masyarakat,"Ungkap Andi Irwansyah.
Laporan: Lantur