KLIKSULSEL,BULUKUMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba tangkap dua warga karena tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu,Minggu (14/02/2021).
Pria berinisial AL (47) dan inisial ED (35) ditangkap di Jl.Kemakmuran Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan AL (47) dan ED (35) dilakukan pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira jam 17.00 wita, menyusul adanya informasi dari masyarakat bahwa dijalan Kemakmuran Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa sering terjadi transaksi jual beli & pesta Narkotika jenis shabu.
"Unit Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AL (47),setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil di amankan barang bukti 20 sachet plastik bening jenis Narkotika yang di duga berisi shabu, 1 (satu) sachet plastik bekas pakai diduga berisi shabu, 1 (satu) batang sumbu pembakar, 1(satu) buah alat isap/ bong beserta kaca pirex, 15 (lima belas) plastik kosong, 1(satu) buah korek api
g). 1(satu) buah handpone lipat merk samsung warna hitam .
Dari hasil introgasi sebagai terduga pelaku AL(47) mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari ED (35) sehingga langsung dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ED (35) kemudian dilakukan penggeledahan dan hanya ditemukan 1(buah) handpone.
” Saat ini kedua terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bulukumba” jelas AKP Hambali.
Laporan : Ewin