KLIKSULSEL.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa , meminta aparat penegak hukum (Polri) jangan mengebiri undang-undang Pers.
Permintaan Supriansa ,atas penangkapan Wawan seorang wartawan media online oleh aparat Kepolisian Polres Enrekang di Kota Makassar, Minggu (7/2/2021) lalu.
Menurut Supriansa, apabila terdapat pemberitaan merasa dirugikan seharusnya, yang bersangkutan menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.
"Terkecuali pihak media tidak hiraukan. Baru penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain,"Beber Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar ini Sabtu , 13/2/2021.
Perlu diketahui penangkapan Wawan berdasarkan laporan Bupati Enrekang (Muslimin Bando) terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.
Laporan: Lantur