KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Mengatas namakan masyarakat lingkar tambang Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, didampingi Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang (ARMLT) Luwu Timur, melayangkan surat protes terhadap aktvitas PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
Seperti yang dikabarkan bahwa surat itu mereka layangkan lantaran PT. CLM diduga melakukan aktivitas pertambangan di lahan warga yang notabenenya sebagai tempat produktivitas penyadapan getah kayu damar.
Terpisah menanggapi hal itu, selaku Direktur External PT. CLM, Ismail Ahmad, dirinya mengungkapkan bahwa PT. CLM melakukan aktivitas penambangan di area HPT.
"kami telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1100 Ha dari Kementrian Kehutanan pada tahun 2012 lalu," tandasnya, Minggu (07/03/2021).
Bahkan Ismail mengatakan, pemanfaatannya terdiri dari area tambang, jalan hauling dan fasilitas pendukung lainnya, sehingga PT. Citra Lampia Mandiri berkewajiban melindungi seluruh area IPPKH dari aktivitas lain yang tidak bertanggung jawab.
"Mengenai yang telah di klaim oleh kelompok masyarakat itu bukan tanggung jawab kami, silahkan mereka berkordinasi dengan pemerintah dalam hal ini pihak kehutanan. Perusahaan melakukan aktivitas berdasarkan IPPKH yang diberikan oleh pemerintah dan kami berkewajiban untuk melindungi serta menjaga seluruh area yang masuk dalam IPPKH," Sambungnya lagi
Sekali lagi terkait dengan aksi protes itu, kami akan segera berkoordinasi sekaligus melaporkan persoalan ini ke pihak kehutanan, tambah Ismail.
Laporan: Haeruddin