KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima kunjungan komparasi Komisi I DPRD Kabupaten Takalar di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat 5/2/2021.
Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Wajo dalam rangka melakukan saring terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Perturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Takalar, H Nurdin penting melakukan sharing tentang regulasi yang mengatur Pilkades karena Kabupaten Takalar juga akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2021 ini.
"Kami kan di Takalar tahun ini juga rencana akan menggelar Pilkades serentak sekitar November 2021 mendatang jadi kita bisa sharing-sharing pendapat tentang tahapan Pilkades ini," kata H Nurdin
Pihaknya mengaku sangat bersyukur atas kunjungan sharing pendapat yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Takalar ke DPRD Kabupaten Wajo karena mendapatkan masukan dalam melaksanakan tahapan Pilkades meskipun rujukan regulasi mengacu pada satu Peraturan Menteri.
"Pertama Wajo mampu melakukan tahapan Pilkades dalam waktu 4 Bulan dan Kedua terkait penganggaran karena di Takalar kita hanya menganggarkan di Dana Desa (DD) dan ternyata memungkinkan juga di Alokasi dana Desa (ADD) untuk honorer panitia," tutupnya.
Ketua Komisi DPRD Kabupaten Wajo H Ambo Mappasessu dalam jamuannya menyampaikan terima kasih karena menjadikan Kabupaten Wajo sebagai rujukan untuk mengetahui lebih jauh tentang regulasi tahapan Pilkades.
Laporan: Humas DPRD Wajo