KLIKSULSEL.COM,WAJO - Tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) atas dugaan permintaan setoran yang dilakukan oleh oknum di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.
Menurut Ketua PHI Sudirman Sulo, setoran tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diperuntukkan TPQ, MDT, dan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Wajo.
Namun sebelum jauh melangkah, Sudirman Sulo berharap ada itikad baik dari pihak Kemenag untuk mengembalikan setoran sejumlah uang dari penerima manfaat bantuan BOP tersebut.
"Apabila tidak ada itikad baik,maka kami akan laporkan ke penegak hukum atas dugaan pungutan liar, kami tidak mau disesali dengan masalah ini,"kata Sudirman Sulo saat menyampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Wajo,
Dari hasil investigasi PHI, melalui wawancara langsung dengan guru mengaji, terungkap adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Kemenag antara Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta.
Bahkan, kata pria yang berprofesi Advokat ini, sebelum melakukan aspirasi sudah ada 8 orang guru mengaji yang datang menemuinya dan mengakui jika mereka dihubungi baik melalui telepon, maupun permintaan langsung.
"Dari pengakuan korban, ada 3 nama muncul yang menerima pungutan yaitu inisial Y, W dan oknum Kepala Kantor Kemenag Wajo," tegasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari pihak PHI, Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Yusuf, yang awalnya selalu menyangkal, akhirnya mengakui adanya pungutan dan bersiap mengembalikan dana tersebut.
"Saya siap kembalikan itu dana pak," ujar Yusuf sambil menangis dihadapan tim aspirasi, Jumat 5/2/2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Anwar Amin, yang awalnya selalu ikut menyangkal dan terkesan lepas tanggungjawab, akhirnya ikut mengaku dan bersiap mengembalikan uang tersebut.
Penerima aspirasi H. Mustafa dari fraksi Gerindra, mengingatkan kepada jajaran Kemenag Kabupaten Wajo agar menyampaikan hal yang sebenarnya. Menurutnya pungutan boleh dilakukan selama ada landasan hukumnya.
"Pungutan boleh saja, selama itu ada landasan hukumnya, dan dapat dipertanggungjawabkan, tapi jika tidak, ini adalah perbuatan yang sangat memalukan," tegas mantan Polisi itu.
Selain H Mustafa, aspirasi dari PHI juga dihadiri oleh H Suriadi Bohari dari Fraksi NasDem, dan Andi Sumange Alam dari Fraksi PKB Wajo.
Laporan: Humas DPRD Wajo