KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Aparat kepolisian polres Luwu Timur gagalkan pengiriman kayu ukuran bantalan yang diduga illegal di daerah Pancuran Desa Laskap Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, (4/4/2021) sekitar pukul 00,20 wita.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mobil tersebut diamankan oleh anggota Polres 1 unit truck merek Izusu warna putih dengan Nomor Polisi DD 8849 XE.
Tak hanya itu sumber menceritakan saat polisi melakukan introgasi terhadap terduga turut diamankan inisial AGS kuat dugaan adalah pemilik kayu itu, selain itu juga diamankan, ST merupakan sopir mobil tersebut.
"Iye saya dengar diintrogasi itu namanya bahkan dia ditanya akan dibawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar warga setempat.
Menurut sumber yang menceritakan, kayu tersebut rencananya akan dijual diluar kabupaten Luwu Timur. Diamankan lantaran tidak memilik surat atau dokumen sah hasil hutan.
"Dia bilang pemiliknya mau dia jual di wajo",Tutup Sember yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Saat mendapat informasi tersebut awak media mengecek penangkapan itu. Dari pantauan terlihat 1 unit truck warna putih dengan merek Isuzu dihalaman Mapolres Lutim beserta muatan kayu ditaksir mencapai 11.M3 kubik.
Hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi Kapolres Luwu Timur.
Laporan: Haeruddin