KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ketiga belas kepada ASN,Pejabat Negara, Anggota DPRD,penerima pensiunan dan pensiunan, Senin 3/5/2021 mendatang.
Penyaluran THR dan gaji ke 13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2O2I.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Soppeng,Dipa berharap dengan pemberian THR dan gaji ke 13 ini dapat meningkatkan perputaran ekonomi.
"Semoga dapat membantu dan meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19,"Harap Dipa.
Sehubungan dengan pemberian THR dan gaji,adapun anggaran yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng sebesar 47 Miliyar lebih.
Laporan: Lantur