KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo, kembali menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan tanggapan Bupati Wajo terkait pandangan umum fraksi, Rabu 9 Juni 2022, di lantai 2 gedung DPRD Wajo.
Rapat lanjutan ataspengajuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo H Andi Muh.Alauddin Palagunan, didampingi wakil ketua 1 & 2 DPRD Kabupaten Wajo H Firmansyah Perkesi dan HA Senurdin Husaini.
"Agenda rapat paripurna hari ini, adalah tanggapan atau jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo atas pemandangan fraksi yang telah disampaikan masing -masing fraksi, terhadap 3 Ranperda pada rapat paripurna sebelumnya," Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin Palaguna.
Bupati Wajo, Dr H. Amran Mahmud, sebelum memberikan tanggapannya terkait pandangan umum fraksi, mengucapkan terima kasih kepada ke 7 fraksi atas dukungan dan apresiasi terhadap pengajuan 3 Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Dalam penjelasannya, Amran Mahmud menanggapi satu- persatu pemandangan umum dari 7 fraksi di DPRD Wajo.
"Terimakasih atas apresiasi dan dukungan DPRD Wajo atas tanggapannya dan koreksinya atas 3 Ranperda yang telah kami ajukan. Pemerintah Kabupaten Wajo mengharapkan dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wajo, untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Kami mohon maaf jika dalam jawaban ini terdapat hal-hal yang tidak berkenan dan tentu saja akan dibahas lebih mendalam dalam rapat-rapat selanjutnya,” pungkasnya
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah,
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.(adv)
Laporan: Renald