KLIKSULSEL.COM,WAJO - Ketua DPRD Kabupaten Wajo H Andi Muh.Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan II Andi Senurdin Huseni memimpin rapat paripurna pengajuan perubahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa 8 Juni 2021.
Rapat Paripurna yang digelar di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Wajo tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo H Amran SE. Selain itu hadir juga Sekda Wajo, Forkopimda Wajo, Kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alaudin Palaguna, mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini adalah untuk mendengarkan penjelasan Bupati Wajo atas pengajuan 3 Ranperda, yang telah diserahkan kepada DPRD Wajo dan juga pandangan umum fraksi masing-masing di DPRD Kabupaten Wajo.
Adapun Ranperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Wajo adalah, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menyampaikan terima kasih, atas segala perhatian Anggota DPRD Kabupaten Wajo, sehingga Ketiga Ranperda yang diajukan, kiranya dapat diterima dan dibahas bersama dalam rapat-rapat selanjutnya.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Wajo, atas perhatiannya untuk membahas Ketiga Ranperda yang telah kami ajukan,” kata Dr Amran Mahmud.
Ketua PAN Wajo itu juga berharap, bahwa apa yang dilaksanakan hari ini dapat menjadi tolak ukur dari langkah dan gerak pengabdian, sehingga tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.
“Semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan dimasa yang akan datang, menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera,” tutup Dr Amran Mahmud.(adv)
Laporan: Renald