KLIKSULSEL.COM,WAJO - Rustam alias Tattoe (42) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Wajo atas dugaan tindakpidana kepemilikan Narkoba jenis sabu. Dia diamankan Polisi di Desa Peneki, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis 3 Juni 2021.
Menurut pihak Polres Wajo pengungkapan dan penangkapan Rustam alias Tattoe berdasarkan adanya laporan tindak pidana Narkotika berdasarkan LP-A/ /V/2021/Sulsel/Res Wajo, 30 Mei 2021 lalu.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan, dalam penangkapan Rustam alias Tattoe, anggota berhasil mengamankan barang bukti antaranya, 1 sachet besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan 2 sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Serta 1 batang kaca pireks, 2 pipet plastik sebagai sendok, 1 buah sendok plastik 1 unit timbangan digital, 1 box kecil berisikan sachet kosong, 1 buah sumbu yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan badan dan rumah tersangka," ungkapnya.
Muhammad Islam menambahkan, Rustam alias Tattoe diamankan pada saat ingin melakukan perjalanan keluar daerah. Namun terduga terlapor bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Wajo guna mengikuti proses lebihlanjut dan status saat ini baru sebagai status pemakai dan berdasarkan hasil uji labfor terbukti positif menggunakan narkoba.
"Saat ini, kami telah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku di Mapolres Wajo. Kami sementara melengkapi Mindik serta melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut dan memburu bandar atau pemasoknya," tandasnya.
Laporan: Renald