KLIKSULSEL.COM,WAJO - Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Wajo kepada DPRD Kabupaten Wajo, Senin (21/6/2021) lalu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Wajo H Andi Muh.Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I Ir H Fimansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Ir H Andi Senurdin Husaini.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Wajo Dr Amran Mahmud mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang Tahun 2020 lalu.
Dr Amran Mahmud menyampaikan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak telah dijalankan Pemerintah Daerah.
"Diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," terang Dr Amran Mahmud.
Menurutnya Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan tertuang dalam dokumen APBD yang tiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.(adv)