KLIKSULSEL.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima massa warga dari Desa Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, kabupaten Wajo, provinsi Sulawesi Selatan, Senin 12/7/2021.
Kedatangan warga tersebut, untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya pemberhentian perangkat desa secara sepihak yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Barangmamase H.Abd.Rahman.
Juru bicara warga, Jumardi dari LMMRI Kabupaten Wajo, mengatakan warga datang untuk mempertanyakan pemberhentian perangkat desa secara sepihak. Karena hal itu dinilai bertentangan dengan Perda dan Perbup tentang Perangkat Desa.
Selain itu massa juga mempermasalahkan adanya pengganti yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa Barangmamase. Mereka berharap agar kepala desa memberikan waktu kepada perangkat desa, melaksanakan tugasnya sesuai dengan masa berlaku SK.
"Pemberhentian perangkat Desa Barangmamase melanggar regulasi,pemberhentian secara sepihak bertentangan dengan Perda. Coba bayangkan pak, bagaimana perasaan kita, kalau orang yang ditunjuk menggantikan kita, sudah berkantor dan memakai seragam kantor," katanya.
Sementara Kepala Desa Barangmamase, H.Abd Rahman, yang hadir dalam penerimaan aspirasi tersebut, menyangkal telah memberhentikan perangkat desanya dan menurutnya penunjukan seseorang tersebut diakui hanya membantu karena perangkat desa yang merasa dirinya diberhentikan sudah tidak pernah berkantor.
"Saya tidak pernah memberhentikan saudara Ferdi, selaku perangkat desa atau yang lain, dan saya tidak pernah mengangkat orang lain sebagai Perangkat desa. Saya tidak mungkin bekerja sendiri pak, makanya saya panggil orang membantu di kantor. Saya selalu menunggu Ferdi untuk datang di kantor, tapi tidak pernah datang. Tidak mungkin saya yang mendatanginya," terangnya.
Sedangkan Camat Sajoanging, Alvian Jaya, mengaku sudah pernah merasakan seperti apa yang dialami Ferdi. Selama 8 tahun, dirinya dinon aktifkan. Untuk itu, dia berharap Ferdi tetap kembali berkantor, dan melaksanakan tugas di kantor desa seperti biasanya.
"Tolong dik Ferdi kembali bertugas sesuai dengan masa kerja di SK, walaupun dalam aturan tidak dicantumkan masa berlaku SK, Kembalilah bekerja dan membantu pak desa,"kata Alvian.
Alvian Jaya juga memberikan warning kepada Kepala Desa Barangmamase untuk tidak mengebiri hak perangkat desa, baik gaji maupun tunjangannya."Jangan coba-coba pak desa mengebiri haknya perangkat desa," tegas Alvian.
Ketua tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Asri Jaya Latif (AJL), mengakui adanya sejumlah kekurangan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemilihan kepala desa dan perangkat desa.
Sehingga menurutnya, perlu dilakukan evaluasi kembali, supaya ada regulasi yang jelas untuk mengatur pelaksanaan Pilkades dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Perda tentang desa perlu dievaluasi, memang diakui ada sejumlah kekurangan dalam Perda kita, yang perlu disempurnakan, termasuk ketegasan tentang perangkat desa,” ujar AJL.
Setelah mendengarkan aspirasi warga Barangmamase dan keterangan dari kepala desa, akhirnya disimpulkan bahwa, semua perangkat desa kembali berkantor dan menjalankan tugasnya, membantu kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini DPRD Wajo telah menjalankan tugasnya sebagai penerima aspirasi, sekaligus menjadi fasilitator dalam masalah ini. Jadi solusi hari ini, perangkat desa kembali berkantor, dan pak desa kembali menerima perangkat desa, untuk membantunya memberikan pelayanan,” pungkas AJL.(adv)