KLIKSULSEL.COM, SIDRAP – Rumah Makan Tepi Sawah yang belakangan ini viral dan terletak di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai menerapkan batasan jam operasional demi mematuhi imbauan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Manager Rumah Makan Tepi Sawah, Yusril pada hari Kamis (15/7/2021) kemarin.
“Atas surat edaran Bupati Sidrap yang kami terima hari ini dan atas perintah dari pimpinan Tepi Sawah Sidrap kami patuh akan surat edaran tersebut," ungkapnya.
Yusril mengatakan meski hal ini merupakan sesuatu yang berat bagi pimpinan Tepi Sawah Sidrap, namun ia berkomitmen untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19 bersama pemerintah.
“Berat sebenarnya pak, kami di Tepi Sawah dengan jumlah 25 orang karyawan pasti mendapatkan efek dari ini semua, mereka bekerja untuk ekonomi keluarga mereka tentunya," katanya.
Senada dengan hal tersenut, Pemilik Rumah Makan Tepi Sawah Sidrap, Ferdhy mengatakan pihaknya menerima surat edaran dan jajaran Satpol PP yang datang dengan begitu humanis.
Menurut Ferdhy, Satpol PP datang menjelaskan secara jelas dan harus dipatuhi tentang aturan itu.
"Surat Edaran ini berlaku sampai 20 Juli 2021, kita sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir," harapnya.
Demi mengendalikan penyebaran Covid-19, Bupati Sidenreng Rappang, H Dollah Mando mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan jam Operasional Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum.
Surat Edaran dengan Nomor 500/4067/Ekon Tanggal 13 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada para pemilik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di Kabupaten Sidrap.
Disebutkan, surat edaran menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021.
Bunyinya tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum tersebut:
a. Membatasi pengunjung sebesar 25% dari kapasitas.
b. Mengatur jarak kursi pengunjung minimal 2 meter.
c. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita untuk layanan makan di tempat (dine In).
d. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sampai dengan Pukul 20.00 Wita.
e. Pengunjung Wajib memakai masker dengan baik dan benar.
f. Pelaksanaan ketentuan huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 212 sampal pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-undang NomOr 6 TAhun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;dan
4) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
i. Edaran ini berlaku mulai tanggal 13 s/d 20 Juli 2021 dan akan dikaji kembali sesuai dengan perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sebagai informasi, terkait Surat Edaran ini, Pemkab Sidrap melaksanakan penyebarluasan informasi tanggal 15 Juli 2021, dan selanjutnya melakukan pengecekan lapangan dan penegakan aturan.(AF)