Iklan

Iklan

Mulai PPKM Mikro, Wabup Gowa Minta Warga Taat Aturan

Saturday, July 10, 2021 WIB Last Updated 2021-07-10T09:23:11Z


KLIKSULSEL.COM, GOWA – Pada hari ini, Sabtu (10/7/2021) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah berlaku d Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).


Diketahui PPKM mikro di Kabupaten Gowa ini akan berlangsung selama sepuluh hari dan akan berakhir pada 20 Juli mendatang.


Pemkab Gowa pun telah melakukan sosialisasi perihal pembatasan aktivitas masyarakat pada Jumat (9/7/202) lalu.


Bahkan Pemkab Gowa telah membagi empat tim yang terdiri dari ratusan personil gabungan untuk menyasar berbagai tempat demi mensosialisasikan PPKM skala mikro ini.


Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abd Rauf Malaganni pun memimpin langsung tim 2 untuk menyasar sejumlah tempat-tempat seperti, Pasar Minasamaupa, Minimarket dan toko-toko kelontongan.


Pada saat sosialisasi masih didapati ada sejumlah masyarakat melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan tidak memakai masker. 


"Masih ditemukan yang tidak memakai masker di beberapa toko. Saya sudah sampaikan bahwa jangan dilayani kalau ada masyarakat tidak pakai masker mau beli apa saja jangan dilayani," ujarnya.


Abd Rauf mengatakan selama PPKM Mikro berlaku ada beberapa yang dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti Pasar, Minimarket dan toko-toko kelontongan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa.


Seperti di pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, kemudian mini market hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. 


Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil, rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.


Diberlakukannya PPKM mikro bahwa aktivitas jual beli masyarakat bagi rumah makan atau pedagang kaki lima hanya bisa sampai jam 19.00 Wita untuk makan ditempat, sementara untuk take away bisa sampai pukul 22.00 Wita.


Dijelaskan, bahwa PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Gowa sebagai upaya pemutusan dan antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.


Ia berharap, peraturan ini bisa dipatuhi oleh masyarakat khususnya pelaku usaha, apalagi sanksi jelas bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.


"Kalau ketahuan pemilik toko itu yang akan kita berikan sanksi. Jika masih ada yang melanggar di hari pertama pemberlakuan pada tanggal 10 Juli 2021, maka akan diberikan teguran secara lisan hingga pencabutan ijin usaha jika masih tetap abai," tegasnya.


Pada sosialisasi ini, Wabup Gowa didampingi langsung Kabag Ops Polres Gowa, dan Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Gowa beserta personil gabungan dari berbagai instansi.(AF)

Komentar

Tampilkan

  • Mulai PPKM Mikro, Wabup Gowa Minta Warga Taat Aturan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan