Iklan

Iklan

Penerapan K3 Wajib Pada Pekerjaan Konstruksi, Agus Iskandar : PPK Jangan Melakukan Pembiaran

Friday, July 30, 2021 WIB Last Updated 2021-07-30T14:02:32Z
KLIKSULSEL.COM SOPPENG- Pemerhati dan praktisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Iskandar, meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas dalam penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Menurut Agus Iskandar, jika penyedia tetap bekerja tanpa menerapkan SMKK terutama pada penggunaan APD dan kebutuhan K3,maka PPK dianggap melakukan pembiaran dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.

“Dalam RAB ada item pembayaran biaya SMKK atau biaya K3 dan itu sesuai Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana Permen PUPR No. 21/2019 tentang SMKK,Perpres No.16/2018 tentang PBJP beserta perubahannya yakni Perpres No. 12/2021 dan aturan turunannya yakni Perlem LKPP No.12/2021,”Kata Agus Iskandar,Jumat 30/7/2021.
 
Selain itu, jika kontraknya Lumpsum, maka wajib untuk menyediakan segala kebutuhan K3 yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kontrak.
 
“Misalnya pekerja ada 10 orang, maka wajib menyediakan APD sebanyak 10 paket untuk pekerja ditambah untuk pihak Direksi dan pelaksana.Meskipun dalam RAB hanya memasukkan 5 unit APD,”Ungkap Agus Iskandar.

Tak hanya itu, dirinya menyebutkan, ada 9 komponen biaya SMKK yang wajib dipenuhi oleh penyedia pada pekerjaan konstruksi, yakni penyiapan RKK sosialisasi, promosi, dan pelatihan, alat pelindung kerja dan alat pelindung diri,asuransi dan perizinan, personel keselamatan konstruksi,fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan, rambu-rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli terkait keselamatan konstruksi, dan kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko keselamatan konstruksi.
 
“Dan khusus untuk komponen konsultasi ahli terkait konstruksi tidak wajib untuk pekerjaan konstruksi dengan resiko kecil,”Kunci Agus Iskandar.(**)

Laporan: Lantur
Komentar

Tampilkan

  • Penerapan K3 Wajib Pada Pekerjaan Konstruksi, Agus Iskandar : PPK Jangan Melakukan Pembiaran
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan