KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Sebelumnya telah diberitakan aktivitas Illegal logging marak,menanggapi kejadian itu Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melakukan Operasi Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kamis (1/7/2021).
Kegiatan yang dilakukan tersebut berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) di jalan poros Trans Sulawesi,Desa Harapan,Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Barang bukti berupa kayu olahan yang ditemukan itu diungkapkan MANDAR, S.Hut. M.M.Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Larona Malili kepada Kliksulsel.com.
Menurutnya,Polisi Kehutanan melakukan operasi untuk memberantas aktivitas perambahan hutan,kegiatan dilakukan itu menemukan kayu yang belum diketahui pemiliknya.
"Hari ini Polisi Kehutanan KPH Larona Malili mengamankan kayu olahan yang disinyalir dari kawasan hutan tanpa izin," Ujar Mandar.
Mandar menambahkan bahwa kayu yang diamankan tersebut belum diketahui jumlahnya meter kubik karena belum dilakukan pengukuran.
"Belum dilakukan pengukuran serta berapa jumlah kayu yang ditemukan kemungkinan besok akan diukur karena operasi ini akan berjalan seterusnya". Sambungnya.
Laporan: Haeruddin