Iklan

Iklan

Tutup Selama PPKM, Satgas Covid-19 Pantau Objek Wisata di Gowa

Wednesday, July 14, 2021 WIB Last Updated 2021-07-14T14:21:11Z


KLIKSULSEL.COM, GOWA – Selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, tempat wisata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditutup sementara.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Gowa Nomor 440/117 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

Pada poin ke 12 SE tersebut berbunyi, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Covid-19 Kecamatan Tinggimoncong menggelar pemantauan di kawasan wisata yang berada di Malino. Petugas memastikan tempat-tempat wisata di Kota Bunga ini ditutup sementara waktu selama pemberlakuan PPKM skala mikro.

Camat Tinggimoncong, Iis Nurismi mengatakan akses masuk ke Malino saat ini masih tetap terbuka. Hanya saja, tempat-tempat wisata yang ada ditutup untuk sementara waktu. 

"Akses masuk ke Malino atau Tinggimoncong tetap dibuka, tetapi untuk wisata ditutup untuk sementara waktu," ujarnya pada Rabu (14/7/2021). 

Menurutnya, penutupan sementara tempat wisata ini berlaku hingga 20 Juli 2021 atau selama PPKM skala mikro.

Sementara itu, Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhly menuturkan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha taat terhadap peraturan selama PPKM skala mikro diberlakukan.

Selain mengecek tempat wisata, sejumlah tempat atau kafe juga dikunjungi guna memantau penerapan protokol kesehatan.

Diketahui, PPKM skala mikro di Kabupaten Gowa diberlakukan selama sepuluh hari yakni mulai 10-20 Juli 2021. Selama pemberlakuan PPKM skala mikro ini aktivitas masyarakat dibatasi. 

Tempat-tempat usaha hanya dibolehkan melayani pengunjung sampai jam 19.00 Wita. Sedangkan untuk pesan antar hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Selain itu pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.(AF)

Komentar

Tampilkan

  • Tutup Selama PPKM, Satgas Covid-19 Pantau Objek Wisata di Gowa
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan