KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi terkait buruknya layanan kesehatan di RSUD Lamadduklleng Sengkang yang berujung meninggalnya Bayi Kembar dalam kandungan, Kamis 9/8/2021.
Aspirasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, dr.Armin, Direktur RSUD Lamaddukelleng dr. A.Ela Hafid, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo Sri Wahyuni, Kepala Puskesmas Sabbangparu Hj. dr. Mardiana, Kepala UPTD Puskesmas Wewangrewu dr. Andi Nurrahma.
Dan aspirasi diterima oleh H. Sudirman Meru (Fraksi PAN), H. Muhammad Yunus Panaungi (Fraksi Golkar), Andi Bakti Werang (Fraksi Gerindra), dan H.Anwar,MD (Fraksi NasDem).
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukkelleng, mengatakan atas nama RSUD Lamaddukkelleng meminta maaf atas kehilafan, yang dilakukan anggotanya, sehingga ada pasien bayi kembar meninggal dalam kandungan.
"Saya selalu menyampaikan kepada semua petugas kesehatan di RSUD Lamaddukkelleng. Utamakan pelayanan, belakangan administrasi, dan anggota yang bertugas pada waktu itu sudah diberi surat peringatan, kalau mengulangi akan dikeluarkan,"tegasnya.
Aspirator H.Rukman Nawawi, secara tegas meminta agar petugas kesehatan yang bertugas pada saat ada pasien hamil yang terpaksa harus pulang balik Puskesmas dan RSUD Lamaddukelleng berujung anak dalam kandungan meninggal, agar dimuatasi semuanya.
"Saya minta direktur rumah sakit Lamaddukkelleng Sengkang agar memutasi semua anggotanya yang bertugas pada saat itu, saya ada semua fotonya, karena ulahnya melakukan pembiaran atau kebijakan diharuskan pulang balik, anak kembar dari Hamzah meninggal dalam kandungan," katanya.
Ketua PWI wajo itu juga mengatakan selaku Pimpinan Hamzah di Media Sinergi, berharap oknum tidak perlu dipecat, cukup dipindahkan saja, karena ternyata banyak Hamzah-Hamzah yang lain pernah mengalami
"Terbukti sejak saya posting di media sosial, banyak masyarakat yang juga mengaku pernah mengalami,"kesalnya.
Selain itu Pelita Hukum Independen juga menyampaikan aspirasi lainya yakni soal Ibu pasca melahirkan tidur di emperan rumah sakit, Dokter di Puskesmas Sabbangparu Cuti bersamaan, dan pasien yang masuk rumah sakit dengan status hasil swab negatif covid-19, yang diharuskan masuk ruang isolasi covid-19 untuk menunggu hasil PCR, serta Ibu Hamil bolak balik antara rumah sakit umum dan Puskesmas Wewangrewu yang mengakibatkan bayi meninggal dalam kandungan.
"Kami hadir membantu masyarakat bukan membebani pemerintah tapi membantu mengharmonisasi antara pemerintah dan masyarakat bisa tercapai, dan tolong terimaki masukan, jangan tebalkan telinga," tegas Ketua PHI Advokat Sudirman Sulo.
Tim penerima aspirasi, H. Muhammad Yunus Panaungi,yang disepakati H. Sudirman Meru, A Bakti Werang dan H Anwar MD meminta agar pihak Rumah sakit dan Puskesmas menjadikan kasus itu sebagai bahan evaluasi, agar tidak terulang seperti itu lagi.(Adv)