KLIKSULSEL.COM,LUTIM-Kembali mencuat dan dihebokan disejumlah media sosial (Medsos) kabar dugaan Asusila terhadap tiga anak dibawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya kasus tersebut sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Luwu Timur atas laporan ibu kandung ketiga anak tersebut.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
Menindaklanjuti laporan RS, kepolisian memeriksa sejumlah saksi hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.
Penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan 3 anak kandung pada 2019 yang dilaporkan ibu kandung korban, kembali viral setelah ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai buntut dihentikannya kasus ini dengan dalih tak ada bukti kuat.
Dengan viralnya kabar ini sejumlah media mengabarkan bahwa Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut angkat bicara, ia meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu Timur untuk transparan menjelaskan penghentian kasus ini. Dia juga meminta Propam untuk turut dilibatkan.
"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” ujar Sahroni,melansir dari jpnn.com.
Bahkan Ahmad Sahroni geram mendengar polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap Tiga anak kandung tersebut di Lutim.
Sahroni menyatakan bila kasus tersebut sesuai dengan apa yang diberitakan media, kenapa Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulsel yang kini dijabat Irjen Merdisyam tidak melanjutkan penyelidikan terhadap laporan ibu korban.
Menanggapi itu Polri mengklaim akan melakukan koreksi terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Luwu Timur apabila melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terdapat tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timu.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono merespons permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta Polri turut melibatkan Propam dalam pengungkapan kasus ini.
"Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada SOP yang harus dilakukan anggota ya tentunya akan dikoreksi tindakan itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Kendati begitu, Rusdi menilai sejauh ini proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Luwu Timur telah sesuai. Menurutnya, kasus tersebut dihentikan lantaran berdasarkan hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya bukti yang kuat terkait kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban.
Dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019. "Tapi sejauh ini apa yang telah dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," katanya.
Selain itu, Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus tersebut. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dengan proses hukum kasus tersebut.
"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/10).
Lanjut Argo, tim asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.
Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut.
“Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Laporan: Haeruddin