KLIKSULSEL.COM, SOPPENG - Kantor Urusan Agama (KUA) Ganra bekerjasama Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kecamatan Ganra menggelar pembinaan guru Mengaji dan sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan.
Kegiatan berlangsung di Aula KUA Kecamatan Ganra,Kamis (7/10/2021) dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Fitriadi.
Kepala Kantor Kemenag Soppeng H Fitriadi mengatakan sosialisasi ini sebagai wadah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman guru mengaji dalam memberikan edukasi kepada pelajar untuk menghindari pernikahan usia dini.
"Guru Mengaji tradisional sangat membantu Pemerintah dalam upaya memberantas buta aksara Al-Qur’an dan mendidik generasi muda agar berakhlak mulia,"kata H Fitriadi.
Dengan terbitnya undang undang nomor 16 tahun 2019 adalah merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
"Perubahan itu mengacu pada undang-undang perlindungan anak yang menyebutkan seseorang berumur dibawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak anak,sehingga Pemerintah memandang perlunya perubahan pada batas usia perkawinan,"ungkap H Fitriadi.
Sementara apabila mengikuti undang udang nomor 1 tahun 1974 maka perkawinan usia 18 tahun akan bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak,sementara dalam UU itu disebutkan orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
"Dalam UU No 16 tahun 2019 batas usia yang diizinkan untuk menikah bagi laki laki maupun perempuan sama-sama 19 tahun.Tapi apabila terdapat penyimpangan dalam hal ketentuan umur maka diperlukan dispensasi dari pengadilan agar dapat melanjutkan perkawinan,"jelas H Fitriadi.
Laporan: Lantur