KLIKSULSEL.COM, WAJO - DPRD Kabupaten Wajo kembali menerima aspirasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat LAKI dan LPPN-RI, yang mendapampingi warga Ulugalung Desa Lempa Kecamatan Pammana bernama H Pagala, Jumat 1 Oktober 2021.
Kedatangan LAKI dan LPPN-RI,dan H Pagala adalah untuk kesekian kalinya datang menyapaikan aspirasi yang sama bahkan diakui sudah bersurat ke pihak PLN Cabang Sengkang.
LAKI dan LPPN-RI datang untuk mengadukan PT PLN ke DPRD Kabupaten Wajo yang kesekian kalinya terkait adanya gardu trafo tanpa seizin pemilik tanah H Pagala. Pemilik menganggap gardu trafo tersebut mengancam keselamatan H Pagala dan keluarga sehingga diminta agar segera digeser atau dipindahkan.
"Kami anggap dapat mengancam keselamatan warga sekitar, sehingga kami meminta agar segera Gardu Trafo PLN tersebut dipindahkan dari tempat dimana sekarang berdirinya tiang dan trafo tersebut," tegas Ketua DPC LAKI Marsoses Gala.
Dalam aspirasi tersebut pihak PLN UP3 Watampone meminta kepada pemilik lahan agar dapat bersabar sampai proses koordinasi mencapai kesepakatan di internal PLN.
"Kami juga harus melakukan juga koordinasi langsung kepada H Pagala langsung sebagai pemilik lahan terkait adanya aset PLN yang dikeluhkan," katanya.
Penerima aspirasi H Sudirman Meru mengakui dalam pertemuan antara pemilik lahan dan PLN yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo akan segera menemui titik terang karena keduabelah pihak sudah saling menawarkan solusi.
"Pihak PLN meminta waktu untuk mengkomunikasikan selanjutnya, dan pihak aspirator juga berharap diyakinkan bagaiman kondisi kedepan karena yang menjadi masalah adalah rendahnya trafo yang ada sekitar itu," kata H Sudirman Meru.
Lebih jauh Politisi PAN itu meminta pihak PLN dapat memantau langsung lokasi tersebut agar ada solusi yang diberikan karena menurutnya keselamatan warga harus diutamakan.
"Pihak aspirator tetap memberikan ruang komunikasi tapi ada waktu yang ditetapkan dan pihak PLN juga siap mencari solusi untuk menerima apa yang menjadi tuntutan," tutupnya.(adv)