KLIKSULSEL,COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Koalisi LSM Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT), dan Wajo Anti Korupsi serta L-BPKP Kabupaten Wajo, Senin 15 Oktober 2021. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Asri Jaya A Latif dari Fraksi Partai Demokrat.
LIMIT, Wajo Anti Korupsi dan L-BPKP menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan penyimpangan dilakukan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selaku pendamping, Korda, Bank Mandiri selaku Bank penyalur.
"Kami melihat adanya dugaan permainan atas Program Pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena faktanya yang kami temukan di Lapangan penyaluranya tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum) dan Revisinya mengabaikan 4 prinsip Umum," kata Ketua Divisi Investasi DPP Limit, Andi Rafiuddin.
Menurut Andi Rafiuddin sedianya Program tersebut mudah dijangkau oleh KPM, memberikan pilihan manfaat bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan, dan juga memilih jenis serta kualitas yang diinginkan KPM.
"Sebaiknya kita mendorong usaha eceran memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM, termasuk memberikan akses jasa keuangan. Jadi kami nilai ini menyimpang dari Pedum.
"Besaran yang diterima peserta BPNT sebesar Rp 200 ribu tapi faktanya tidak sesuai yang diterima sehingga selisi nya cukup signifikan, dikisaran Rp50 ribu hingga Rp60 ribu rupiah," ungkapnya.
Sementarav Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo Ahmad Jahran mengatakan,pihaknya sudah banyak menerima aduan terkait program bantuan dari Kementerian Sosial tersebut.
"Kami menerima ini sabagai aduan dan akan ditindaklanjuti seperti sebelumnya ada yang mengadukan sejumlah agen e warung yang tidak layak dan sudah kami sampaikan ke pihak Bank Mandiri sebagai penanggungjawab kegiatan," ungkapnya.
Lanjut mantan Camat belawa itu mengatakan, dan sudah ditindaklanjuti yang berujung pada penggantian beberapa E-Warung dan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bank Mandiri untuk melakukan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara langsung.
"Penyampaian juga sudah kita lakukan dengan cara mengedar selebaran yang disampaikan kepada E Warung. Kita baca bersama karena selebaran tersebut berisi hak dan kewajiban e warung, agen dan KPN lalu ditandatangani kemudian di tempel di warung tersebut," katanya. (adv)