KLIKSULSEL.COM,LUTIM--Puluhan warga yang tergabung nelayan pesisir pantai Desa Harapan Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, melakukan aksi unjuk rasa menghentikan aktivitas (barging) PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) diarea Jetty Selasa (30/11/21).
Aksi damai itu dilakukan lantaran hasil pertemuan tanggal 25/11/2021 baru-baru ini dikantor Desa Harapan saat pertemuan itu warga terdampak meminta dua poin tuntutan. Namun hingga saat belum mendapat kejelasan dari pihak PT CLM sehingga melakukan aksi menghentikan aktivitas hingga ada kejelasan.
"Kita meminta dua poin terhadap PT CLM pertemuan waktu hari telah diajukan ke jakarta janji pihak External hari Selasa ada jawaban, tetapi kemarin sudah ada kabar bawa itu belum dapat diproses sehingga itu kita melakukan aksi menghentikan aktvitas barging PT CLM di Jetty" kata Taslim warga Desa Harapan/Lampia.
Tuntutan pertama warga lingkar tambang ini meminta terhadap PT Citra Lampia Mandiri (CLM) agar memberikan kompensasi terhadap nelayan pesisir pantai yang terdampak diduga akibat aktivitas bongkar muat ore nikkel PT CLM.
Tuntutan kedua segera membenahi sedimen pond yang berada diarea Efo tempat penampungan ore nikkel milik PT CLM diduga menyebabkan tercemar sungai Laoli yang hulunya adalah Sungai Tawaroe.
"Waktu pertemuan terhadap PT.CLM warga meminta dua poin yakni memberikan kompensasi terhadap nelayan pukat dan nelayan belle yang terdampak dan membenahi sedimen pond dihulu sungai Laoli diduga penybab adanya ore nikkel ditampung di Efo", sambung Taslim kepada media ini.
Menurutnya, aksi unjuk rasa itu akan berlanjut 1/12/21 besok hingga ada kejelasan dari PT. Citra Lampia Mandiri terkait tuntutan yang ia minta terhadap PT.CLM.
Terpisah, Fauzi Lukman mewakili manajemen External menjelaskan, terkai dengan persoalan lingkungan apa yang menjadi kewajiban Pihak PT.CLM dalam penanganan dampak lingkungan ini sudah berjalan dibawah Tim HSE PT.CLM dan itu akan terus ditingkatkan tentunya penanganan dimaksud dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terkait dengan dugaan pencemaran di sungai Laoli yang masuk dalam poin tuntutan warga diduga aktivitas bongkar muat mungkin ini diperlukan kajian lebih lanjut terkait dugaan tersebut tentunya dengan melibatkan pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup serta organisasi NGO lainnya yang berkompeten," penjelasan Lukman Fauzi.
Lebih lanjut ia mengatakan,bahwa terkait dengan persoalan lingkungan dimaksud karena saya kira persoalan lingkungan memang diperlukan peran semua pihak.terkait dengan aspirasi masyarakat tentang pemberian kompensasi kepada masyarakat ini kami sudah serap aspirasinya beberapa waktu yang lalu dan telah dijadikan Sebagai Bahan pertimbangan untuk dikaji secara mendalam oleh managemen karena permintaaan kompensasi dimaksud terkait dengan kebijakan perusahaan.
"Akan tetapi perlu diketahui saat ini PT.CLM fokus pada pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terkait dengan Pelaksanaan Program Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat atau PPM sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No.1824 tahun 2018 tentang program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat bagi perusahaan Mineral dan batubara maka terkait dengan program PPM di desa Harapan yang masuk pada Triwulan Ke 4 (Empat),maka Insya Allah Desember ini akan segera direalisasikan," tutup Lukman.