KLIKSULSEL.COM,LUTRA - Dalam pencegahan pernikahan usia anak TA 2021, Babinsa Koramil 1403-12 Bone-Bone Serda Poniran hadiri rapat sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak di Aula Kantor Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekira pukul 09.01 Wita, Kamis (02/12/2021).
Menurut Babinsa, kegiatan itu di hadiri oleh aparat pemerintah, aparat TNI POLRI dan para tokoh-tokoh yang berada di Desa Patoloan.
"Kegiatan itu di hadiri oleh, Syaharudin Camat Bone-bone, Kompol Pawe Judda Kapolsek Bone-bone, Akmal Hidayat koordinator P3MD, Hasriana seketaris DP3AP2KB, Hariyanto Basuki Kades patoloan, Syamsul M. KUA, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat & Tokoh Wanita, serta Pengurus LKMD & PKK," kata Babinsa Desa Patoloan.
Akibat dari tingginya pernikahan dini yang terjadi di daerah Bone-bone, Serda Poniran berharap agar orang tua lebih ber peran aktif dalam mengawasi anaknya yang masih di bawah umur.
Menurutnya, usia pernikahan telah di tetapkan dalam undang-undang pernikahan nomor 16 tahun 2009 tentang usia pernikahan yang di ijinkan pemerintah laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun.
Laporan: Fatma