KLIKSULSEL.COM,SOPPENG-Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng resmi mengumumkan jadwal libur sekolah dalam rangka Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Soppeng No 443.2/1346/BPBD/XII/2021Tanggal 13 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan virus Corona pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng Andi Sumangerukka mengatakan bahwa untuk libur sekolah
pada Paud, SD dan SMP mulai Senin 27 hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Selain itu,menurut Andi Sumangerukka, libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No 712 Tahun 2021 No 1 Tahun 2021 dan No 3 Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama,Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020 No 4 Tahun 2020 tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2021.
"Penyerahan rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 24 Desember 2021.Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan,"kata Andi Sumangerukka (Kamis 23/12/2021)
Laporan: Lantur