KLIKSULSEL.COM,LUWU - Danramil 1403-02 Suli Kapten CBA Marten Luter. R, hadiri rapat penetapan Batas Desa Kasiwiang dan Desa Cakkiawo, di kantor Camat Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekira pukul 09.30 Wita, Kamis (02/12/2021).
Menurut Kapten CBA Marten Luter. R, penetapan lahan tersebut disebabkan adanya sengketa tanah sekitar 300 meter antara Desa Kasiwiang dan Desa Cakkiawo.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah aparat keamanan, aparat pemerintah dan beberapa tokoh dari kedua Desa.
"Turut hadir Camat Suli Erham Lanco, kapolsek Suli Iptu Ralim, Kepala Desa Kasiwiang, Kepala Desa Cakkiawo, ketua BPD Desa Kasiwiang, ketua BPD Desa Cakkiawo, Para Kepala Dusun Kasiwiang, Para Kepala Dusun Cakkiawo, Tokoh Masyarakat Kasiwiang dan Tokoh Masyarakat Cakkiawo," kata Danramil 1403-02 Suli.
Dalam rapat itu, Danramil 1403-02 Suli mengungkapkan solusi untuk sengketa lahan tersebut, yang menurutnya dapat disetujui oleh kedua belah pihak.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kecemburuan sosial antara masyarakat Desa Kasiwiang dan Desa Cakkiawo, lahan yang menjadi sengketa sebaiknya di bagi rata,"ungkapnya.
Dengan begitu, kesepakatan antara kedua Desa pun terjalin dan akan menentukan waktu yang dekat untuk melakukan pembagian lahan tersebut.
Kesepakatan itu pun membuat rapat penetapan Batas Desa Kasiwiang dan Desa Cakkiawo usai pada pukul 12.00 Wita.
Laporan: Awi