KLIKSULSEL.COM,LUTIM--Kementeriam Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah melakukan verifikasi menindaklanjuti Aduan Warga Malili, Kecamatan Malili,Kabupaten Luwu Timur, Kamis (9/12/21).
Aduan itu, terkait dugaan aktivitas penambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang diduga mencemari Teluk Bone dan perairan Sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebagaimana sebelumnya KLHK layangkan surat yang ditembuskan ke Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK dan Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen PHLHK dengan Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan.
Kementeriam Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengirimkan surat ditujukan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, agar menugaskan satu orang staf teknis atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) sebagai anggota tim.
Hal tersebut guna melakukan verifikasi pengaduan bersama dengan tim dari balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Sulawesi.
Adapun jadwal pelaksanaan verifikasi pengaduan itu selama lima hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 11 Desember. Surat tersebut ditandatangani Dodi Kurniawan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Laporan: Haeruddin