KLIKSULSEL.COM,SOPPENG-Menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2022.Pemerintah Kabupaten Soppeng mengeluarkan surat edaran (SE) tentang percepatan cakupan vaksinasi, Sabtu 4/12/2021.
Surat edaran dengan no 1450/Satgas Covid-19/X11/2021 ditanda tangani Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak ditujukan kepada pelaku UMKM dan pedagang pasar.
Dalam surat edaran ini, ada 3 poin penting yang mesti dan wajib dilakukan pelaku UMKM dan pedagang pasar yaitu:
1.Semua pelaku usaha di Soppeng wajib dan proaktif melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua. Serta mengajak seluruh keluarga, kerabat dan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
2. Bagi pedagang pasar tradisional,karyawan toko modern,pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi wajib melaksanakan vaksin Covid-19, terkecuali dapat memperlihatkan surat keterangan dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19.
3.Pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid-19 tersebut di atas dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.
"Sehubungan dengan untuk pencapaian target herd immunity demikian SE ini disampaikan untuk dilaksanakan,"kata HA Kaswadi Razak yang juga selaku ketua satuan tugas Covid-19.
Laporan: Lantur