Iklan

Iklan

Nakes Di Luwu Timur Mengaku Didenda Rp2 Miliar PascaUji Sampel Ayam Potong Positif Formalin

Tuesday, December 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T20:54:28Z

 



KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Seorang tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasmawati (43), membayar ganti rugi denda sebanyak Rp 2 miliar.


Hal itu setelah menyatakan sampel ayam potong  pedagang mengandung formalin, sebelumnya sampel itu diperoleh saat Hasmawati bersama para nakes lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar Wawondula, Lutim, sesuai perintah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun  Sabtu (11/12/2021) lalu, kasus ini telah bergulir sejak tahun 2019 dimana Hasmawati telah dihukum dengan denda Rp 2 miliar seperti dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Malili. 


Kabarnya Hasmawati sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, namun Hasmawati tetap dihukum membayar denda sebanyak Rp 2 miliar.


Dikabarkan awalnya kejadian itu, Hasmawati yang tergabung ke dalam Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu Timur mendapat perintah melakukan sidak ke pasar Wawondula pada 18 Mei 2019.


Saat melakukan sidak dipasar ia dan rekannya melakukan pengambilan sampel secara acak dipasar saat itu bersama tim Dinkes kemudian membawa pulang sampel salah satu pedagan ayam potong milik pengusaha bernama Frengky T.


Sampel ayam potong tersebut sempat dibawa ke Puskesmas Wawondula dan diperiksa Hasmawati. Dalam pemeriksaan, diungkapkan bahwa sampel ayam potong itu positif mengandung formalin.


Dari kejadian itu, pemilik usaha ayam potong tidak menerima hasil tersebut sehingga melakukan pemeriksaan ulang dengan hasil sampel ayam potong miliknya namun hasilnya tidak mengandung formalin.


Frengky (Pengusaha Ayam Potong) kemudian melaporkan tergugat ke kepolisi dengan tuduhan melanggar UU ITE sebab hasil pemeriksaan sebelumnya yang menyatakan sampel ayam potong tersebut positif formalin telah beredar luas ke Media Sosial (Medsos).


Belakangan, Frengky menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Hasmawati ke PN Malili, singkat cerita. Hasmawati dan rekannya dihukum denda Rp 2 miliar.


Pemilik usaha ayam potong tersebut memenangkan persidangan hingga mewajibkan Hasmawati untuk membayar denda dengan nilai tersebut.


Hasmawati menjelaskan, putusan tersebut tidak adil. Sebab, pemeriksaan yang ia lakukan di Puskesmas Wawondula hingga dinyatakan sampel ayam potong tersebut mengandung formalin adalah atas perintah timnya.


"Kok saya, saya cuma diperintah (memeriksa sampel ayam potong)," kata Hasmawati saat dihubungi Kamis (9/12/2021) lalu.


Hasmawati mengakui memang menyatakan sampel ayam potong milik Frengky positif formalin setelah diuji menggunakan formalin kit. Dia tidak mengetahui hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Frengky justru sampel ayam potong tersebut negatif formalin.


Hasmawati menegaskan, pemeriksaan itu semata-mata ia lakukan atas perintah dari timnya, dirinya menegaskan melaporkan hasil pemeriksaan itu dengan jujur.


"Kemarin ini pekerjaan terstruktur, ini bukan kemauan saya pergi ke tempat orang ambil sampelnya. Keluarkan ini," katanya.


Sementara soal hasil pemeriksaan sampel ayam potong milik Frengky positif formalin tersebar ke media sosial, Hasmawati mengatakan tidak mengetahui mengapa itu bisa terjadi. Dia menegaskan hanya dirinya melaporkan hasil pemeriksaan itu lewat surat.


"Saya serahkan ke tim hasilnya. Ada buktinya sama saya, saya berikan dokumennya dalam bentuk tertutup, pakai amplop, ada saya punya serah-terima," kata Hasmawati.


Ia mengaku memahami pekerjaan yang dilakukannya itu bukan untuk disebarkan ke media sosial, lanjut dia,tugas dia hanya melaksanakan dan melaporkan sesuai dengan temuan tersebut.


"Saya juga tahu, apa saya lakukan itu belum untuk di-publish, itu sebagai pelaporan saya kalau kami menemukan seperti ini," lanjut Hasmawati.


Atas kejadian yang dialamimya, Hasmawati pun meminta keadilan. Sebab, saat itu ia sedang menjalankan tugas menurutnya sudah sesuai SOP.


"Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," ujarnya.


Olehnya itu untuk mendapatkan dukungan publik, ia kemudian membuat petisi di change.org. Hingga hari ini sudah ada belasan ribu  tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati.


Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Nakes Di Luwu Timur Mengaku Didenda Rp2 Miliar PascaUji Sampel Ayam Potong Positif Formalin
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan