KLIKSULSEL.COM,SOPPENG-Pemerintah melalui Dinas PPK dan UKM Kabupaten Soppeng kembali mengumumkan penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan UKM Soppeng Sarianto,kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang.
"Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan rincian sebagai berikut:
Minyak Goreng Curah Rp11.500/liter.
Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp13.500/liter.
Minyak Goreng Kemasan premium Rp14.000/liter.
"Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” katanya mantan Kadis Kominfo Soppeng ini Minggu (30/1/2022).
Laporan: Lantur