KLIKSULSEL.COM,SOPPENG Pemerintah Kabupaten Soppeng masih menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi perizinan tertentu tentang penghapusan Izin Mendirikan Bangunan(IMB)menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (DPMPTSP) Soppeng A Dhamrah,Selasa 4/1/2022.
Menurut A Damrah,Perda ini sebagai regulasi atau dasar Pemda untuk memungut retribusi perizinan tertentu terhadap penerbitan PBG atas perubahan dari IMB menjadi PBG.
Selain itu keberadaan Perda ini merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya Perda ini suatu kewajiban untuk menerbitkan PBG.
"Sebab,apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum maka Pemda tak boleh terbitkan maupun menarik retribusi. Sementara masih menunggu Ranperda dari PUPR Soppeng ,"jelas A Damrah.
Adapun perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya.IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.
Laporan:Lantur