Iklan

Iklan

Azmara Legal Praperadilankan Polda Sulsel

Monday, February 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T11:40:14Z
KLIKSULSEL.COM,MAKASSAR - Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahimsa Said melawan Diretreskrimun Polda Sul-sel sudah memasuki sidang Kedua dan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 14/02/2022.

Menurut Andi Azis Maskur dkk selaku pihak pemohon, Ahimsa Said mengatakan upaya praperadilan yang kami tempu hari ini sudah diatur dalam pasal 1 butir 10  jo pasal 77 KUHAP dan telah diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi

Langkah Praperadilan ini sebagai upaya hukum dalam memperoleh keadilan dan hak azasi manusia oleh setiap orang yang merasa dirinya mendapatkan perlakuan hukum yang tidak sah.

"Terhadap klien kami yang dilaporkan ke Diretreskrimum hanya atas dasar pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dokumen yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota makassar dengan laporan polisi nomor : LP/390/XI/2021/RES.1.9/2021/Krimum tanggal 25 November 2021, atas laporan Sdr. YAN SEPTEDYAS, ST, SH," terangnya.

Seharusnya ATR/BPN Kota Makassar menindak lanjuti terlebih dahulu permohonan pengecekan dan pembatalan sertifikat yang dimohonkan oleh saudari Ernawati Yohanis selaku kuasa pengurusan  dari bapak Ahimsa Said. Dimana seharusnya dengan jangka waktu yang telah ditentukan. 

Permohonan tersebut, Pihak ATR BPN Makassar harus menindaklanjuti sebagaimana dalam undang undang no 30 tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintahan dan kaitannya dengan pembatalan sertifikat sesuai dengan permen no 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan. 

"seharusnya BPN tidak melaporkan ke aparat kepolisian terkait adanya dugaan dokumen palsu karena klien kami tidak tahu  makanya dari awal klien kami meminta untuk dilakukan pengecekan," katanya.


Terkait penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Diretreskrimum polda  sul sel terhadap bukti klien kami adalah sesuatu hal yang tidak sah menurut peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga hal itu merupakan penyitaan secara paksa yang sebelumnya tidak ada pemeriksaan dan belum ada penetapan tersangka. Dan hal itu merupakan kewenangan praperadilan dalam hal sah atau tidaknya penyitaan.

Sementara menurut kuasa hukum Diretreskrimum Polda Sulsel mengatakan terkait kewenangan pelaporan yang disampaikan oleh pelapor kepolda sudah sesuai dengan pasal 108 ayat 3 KUHAP. sedangkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik adalah sudah sesuai secara prosedural dan profesional dengan berpedoman pada pasal 1 butir 16 KUHAP, Pasal 38 ayat 1 dan 2 KUHAP dan pasal 39 ayat 1 dan pasal 42 KUHAP.


Hal senada juga diungkapkan oleh  Ahmad Bijak selaku Kabid Gakkum LMR Ri mengatakan langkah yang diambil oleh Bpn adalah satu tindakan yang keliruh dengan melaporkan pemohon pengecekan seharusnya bpn melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap orang yang dirugikan dari terbitnya sertifikat tersebut dan apabila mediasi itu tidak membuahkan hasil kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan pemeriksaan melalui peradilan.

"Kami sangat berharap kepada majelis hakim tunggal dapat memberikan putusan seadil adilnya atas perkara ini supaya hukum di republik ini bukan hanya tajam kebawah dan tumpul keatas," tambahnya.

Laporan: Agung
Komentar

Tampilkan

  • Azmara Legal Praperadilankan Polda Sulsel
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan