KLIKSULSEL.COM,MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, H. Khaeroni secara resmi menekan Layar tanda Diluncurkannya pemakaian Aplikasi Sistem Pelayanan Terpadu (SIPADU) MAN 2 Kota Makassar, Kamis (3/02/2022).
Secara Khusus, Kakanwil sangat mengapresiasi pencapaian demi pencapaian yang dilakukan oleh MAN 2 Makassar, terlebih komitmen kuat warga MAN 2 Makassar menjadikan Satkernya sebagai salah satu Kawasan Zona Integritas (ZI) di Kemenag Sulsel.
“Salah satu indikator ZI adalah adanya kemudahan dalam hal pelayanan, dan Sipadu ini sudah menjawab indikator tersebut,” Ucap Khaeroni
MAN 2 Makassar wajib berbenah menuju Madrasah Digital yang bertaraf Internasional, Madrasah ini harus menjadi Kiblat Pendidikan dan Pembelajaran bagi seluruh institusi pendidikan di Sulsel, karena saat ini Nama MAN 2 Kota Makassar sudah menjadi ikon Madrasah di Sulsel, Pertahankan itu, jangan berhenti berinovasi,” Papar Kakanwil disambut Applauss.
Bertempat di Aula PSBB MAN 2 Kota Makassar, Kakanwil didampingi Kepala MAN 2 Kota Makassar Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd. Countdown peresmian SIPADU disaksikan oleh para guru dan staf MAN 2 Kota Makassar.
SIPADU merupakan sebuah inovasi layanan yang dikembangkan oleh salah satu staf IT MAN 2 Kota Makassar, Muhammad Kamil Kuraisj, S.Pd.I. SIPADU merupakan aplikasi berbasi web artinya dapat dijalankan menggunakan web browser.
“ SIPADU untuk saat ini masih berupa aplikasi berbasis web, artinya hanya dapat dijalankan menggunakan browser. Harapannya nanti bisa dikembangkan ke arah aplikasi yg lebih kompleks misalnya mobile view atau jika memungkinkan ada versi android “ ujar Kamil.
“Harapannya agar aplikasi tersebut bisa dioptimalkan dalam melakukan pelayanan dalam ruang lingkup MAN 2 Kota Makassar, baik itu untuk guru, pegawai siswa dan alumni khususnya untuk layanan yang dapat dilakukan full online” tambah Kamil.
SIPADU dapat diakses pada halaman http://sipadu.man2kotamakassar.sch.id/home. Adapun alur kerja SIPADU:
1.Pemohon membuat akun SIPADU lalu login dengan akun yg telah dibuat.
2.Pemohon melengkapi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
3.Pemohon menunggu verifikasi berkas dari admin.
4.Apabila sudah diverifikasi pemohon bisa mencetak bukti pengajuan dan melihat progres dari layanan yg diajukan.\
Setelah layanan selesai pemohon akan mendapatkan info. Jika tersedia versi tanda tangan digital, maka pada menu status pengajuan akan diberikan token untuk dapat mengunduh dan mencetak sendiri surat/berkasnya. (Wrd)