Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Ahimsa Said Laporkan BPN Kota Makassar ke Ombudsman

Tuesday, February 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T23:22:27Z
KLIKSULSEL.COM,MAKASSAR. Pengacara Ahimsa Said melaporkan dugaan mal Administrasi pelayanan kantor ATR / BPN Kota Makassar ke kantor Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi selatan di Makassar, Senin 14 / 02/ 2022.

Menurut Muhammad Agung, SH selaku pengacara dan konsultan hukum dari Ahimsa Said mengatakan 
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan ini kami menyampaikan Surat Laporan atas Dugaan Mal Administrasi Pelayanan Publik yang dilakukan oleh : 
Pelayanan Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Jalan A.P Pettarani No. 08 Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar.

"Kami selaku penasehat hukum dari Ahimsa Said dengan ini kami menyampaikan Surat Laporan atas Dugaan Mal Administrasi kepada Kantor ATR/BPN Kota Makassar terhadap pelayanan yang diajukan oleh Pemberi Kuasa dalam hal Pengecekan dan Pembatalan SHGB No. 20017, SHGB No. 20026, dan SHGB 20027 di Kantor ATR/BPN Kota Makassar," katanya.


Bahwa adapun Dasar dari Pengajuan Surat Laporan atas Dugaan Mal Administrasi kepada Kantor ATR/BPN Kota Makassar ialah,  kami telah menyampaikan Surat Keberatan terkait Pelayanan dan Penyalahgunaan Wewenang Kantor ATR/BPN Kota Makassar kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Institusi atau Lembaga Struktural yang berada dalam ruang lingkup wilayah kewenangannya. 

Namun hingga 14 Hari masa kerja sejak surat kami diterima pihak Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan tanggal 25 Januari 2022 tidak ada respon atau tindak lanjut dari Surat Keberatan kami.

Sementara menurut  ST. Dwi Adhiyah Pratiwi selaku Asisten Ombudsman Perwakilan Sulawesi selatan mengatakan, pihaknya sudah menerimah laporan Mal administrasi terkait tidak memberikan pelayanan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ATR/BPN Kota Makassar terhadap permohonan pelapor.

"dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhada laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahimsa Said dan menyampaikan paling lambat 14 hari  setelah laporan ini kami terimah," ucapnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan,awak media belum bisa mendapatkan konfirmasi dari pihak BPN Kota Makassar.

Laporan: Agung
Komentar

Tampilkan

  • Kuasa Hukum Ahimsa Said Laporkan BPN Kota Makassar ke Ombudsman
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan