Iklan

Iklan

Lagi Polres Bulukumba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba

Wednesday, February 02, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T15:00:27Z

 



KLIKSULSEL,BULUKUMBA -- Dalam sepekan Polres Bulukumba kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, 2 orang dijadikan tersangka, yakni RN (45) dan FA (24). 


FA yang diketahui sebagai wiraswasta ini, merupakan warga Dusun Lembangnge Desa Bontosunggu Kecamatan Gantarang, ia diamankan di kediamannya pada Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. 


Dari tangan FA, Polisi pun berhasil menyita sabu seberat 1,57 gram, 2  sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang siap edar dan 1 batang kaca pirex.


"Sejumlah alat bukti berhasil kita amankan, sabu seberat 1,57 gram," kata Wakapolres Kompol Umar  dalam konfrensi pers di Mako Polres Bulukumba, Rabu (2/2/2022).


"FA pada saat diamankan sedang berada di dalam kamarnya. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapatkan tas berisi sejumlah alat isap dan narkoba yang diselipkan di jendela kamar," terangnya.


Saat digeledah, kata Umar, ditemukan tas yang berisi narkoba jenis sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk mengkonsumsi narkoba.


"Pelaku mengakui jika barang tersebut adalah miliknya," terangnya. 


Berselang tiga hari, Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (45), warga Dusun Pasimbugan, Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Rabu, 26 Januari 2022 malam. RN diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,27 gram. 


Umar mengatakan, jika pelaku berhasil diamankan dikediamanya di Dusun Pasimbugan, Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, sekitar pukul 19.30 Wita. 


"Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan," ucapnya.


Umar mengaku, jika penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.


"Kita berhasil meringkus pelaku di kediamannya, kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ujar dia.


Sementar itu, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Baharuddin ikut memaparkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mana acapkali di desa tersebut terjadi transaksi narkoba. 


"Maka dengan begitu,  porsenel melakukan serangkaian penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya. 


Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan diamankan satu sachet plastik bening besar narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas tissu dan plastik kresek warna hijau, 1 buah alat timbangan, 1 pack plastik bening kosong yang tersimpan didalam tempat sampah.


Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku,  barang tersebut didapatkan dari salah seorang bandar asal Makassar seharga Rp30 juta. 


"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui, bahwa sabu itu adalah miliknya yang dia beli dari Makassar dengan cara ditempel, seharga 30 juta," ucapnya.


Atas perbuatannya, kini  FA dikenakan pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, sedangkan untuk RN di kenakan pasal 112(2) dan pasal 114(2) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Laporan : Ewin

Komentar

Tampilkan

  • Lagi Polres Bulukumba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan