Iklan

Iklan

Pengelolah Keuangan Wajib Tahu , Ini Tugas Dan Fungsi BPK !

Saturday, February 26, 2022 WIB Last Updated 2022-02-26T05:09:11Z


KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai fungsi dan tugas serta tanggung jawab sebagai pemeriksa pengelola keuangan negara,perencanaan, pelaksanaan,pelaporan,monitoring dan evaluasi.

Hal itu terungkap saat Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Sulawesi selatan Paula Henry Simatupang melakukan supervisi pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan Keuangan Tahun 2021 di ruang Pola Kantor Bupati Soppeng Selasa (22/2/2022) lalu.

Paula Henry Simatupang,menjelaskan bahwa BPK hadir sebagai Agency Theory untuk menjaga keseimbangan dan lembaga negara yang tugasnya auditif.

"Menurut undang undang, pemeriksaan adalah suatu kegiatan terdiri dari tiga jenis kegiatan yaitu identifikasi, analisis dan evaluasi, tujuannya yaitu untuk menilai kebenaran informasi, kecermatan, kredibilitas informasi dan kehandalan,"kata Paula Henry Simatupang.

Sehingga untuk meraih WTP ada 4 indikator yang harus terpenuhi yaitu peningkatan indeks pembangunan manusia,generation, pengurangan tingkat kemiskinan dan pengurangan pengangguran. 

"Ketika rasio ini meningkat otomatis kesejahteraan masyarakat meningkat, rakyat semakin cerdas, semkin sehat.Untuk menjalankan itu diperlukan kehadiran BPK sebagai lembaga pemeriksa,"jelas Paula Henry Simatupang.

Laporan: Lantur
Komentar

Tampilkan

  • Pengelolah Keuangan Wajib Tahu , Ini Tugas Dan Fungsi BPK !
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan