Iklan

Iklan

Abaikan Perpres , LSM PKM-RI:Ini Proyek Siluman

Sunday, April 03, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T07:41:32Z
KLIKSULSEL.COM SOPPENG-Pekerjaan proyek pembangunan bantaran sungai Walennae Desa Baringeng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng diduga melanggar undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lantaran,selain masalah spesifikasi batu diduga berkualitas rendah alias rapuh, pekerjaan yang sudah berjalan ini tanpa papan proyek.

Sehingga Sekretaris LSM PKM-RI Salama,menilai proyek bantaran sungai Walennae itu adalah proyek "Siluman".Sebab sama sekali tidak terpasang papan proyek dilokasi pekerjaan.

Menurut Salama,pemasangan papan proyek itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Ini kewajiban dan merupakan implementasi azas transparansi,sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,”ungkap Salama Minggu 3/4/2022.


Laporan: Lantur


Komentar

Tampilkan

  • Abaikan Perpres , LSM PKM-RI:Ini Proyek Siluman
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan