KLIKSULSEL.BULUKUMBA- Jelang hari Raya Idul Fitri Ketua Partai Buru Kabupaten Bulukumba Asdar Sakka inggatkan ke perusahan vendor yang bermitra dengan PT.Lonsum agar memberikan Tunjugnan Hari Raya (THR) kepada pekerja perkebunan karet di Bulukumba.
Menurut aktivis buruh ini, perusahaan (vendor) yang tidak mampu membayar penuh THR pekerja, maka perusahaan tersebut wajib menunjukkan bukti laporan keuangan kepada para karyawan, dan melaporkan hal tersebut ke Disnaker. Harus ada kesepakatan serikat pekerja dengan manajemennya.
"Kalau mereka tidak dibayar penuh, harus menunjukkan kerugian perusahaan dua tahun berturut turut dan karyawan hanya bisa minta upah," kata Asdar kepada kliksulsel.com, Minggu (24/4/2022).
"Namun jika perusahaan tersebut keuangannya mulai bangkit, wajib membayar penuh THR karyawannya," sambung Asdar.
Selain itu, Asdar juga menegaskan bagi perusahaan yang tidak melaporkan kerugian dua tahun berturut-turut dalam pembukuan keuangannya ke Disnaker Kabupaten/Kota dan karyawannya, maka karyawan atau pekerja bisa menuntut ke Disnaker agar perusahaan membayar THR karyawan.
"THR wajib dibayarkan. Paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. Bila tidak mematuhi aturan ini, maka perusahaan bisa terkena sanksi," tegasnya.
Bukan hanya itu, menurut Asdar, sanksi dapat diberikan ke vendor jika tak memberikan THR, diantaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Jika tidak ada THR, vendor tersebut bisa dibekukan," tandas Asdar.
Sementara itu, Lukman selaku kepala Desa Bontominasa yang di ketahui sebahagian besar warganya bekerja di perusahaan vendor PT.Lonsum tidak mengetahui bahwa adanya aturan terkait THR.
"Terkait vendor, kami tidak terlalu mengetahui, apakah diaturan atau regulasi yang ada mewajibkan untuk membayarkan THR," kata Lukman.
Lukman bahkan mengaitkan soal THR dan agama, menurut ayah satu anak ini sebagai orang yang beragama Islam mesti bersedekah.
"Jadi tidak ada salahnya kalau pimpinan vendor bersedekah ke karyawannya, anggap saja itu sebagai THR, meskipun nilainya tidak banyak atau ada standar tertentu," pungkas Lukman.
Laporan : Ewin