KLIKSULSEL.COM,SOPPENG-Hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) baik tingkat Desa dan Kelurahan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Soppeng yang tidak masuk kerja atau membolos akan diberikan sanksi.
Hal itu ditegaskan Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng H Andi Tenri Sessu, Senin 9/5/2022 bagi ASN yang menambah hari libur pasca lebaran 1443 Hijriah.
H Andi Tenri Sessu menegaskan hari ini pihaknya masih menunggu hasil rekap dari masing-masing OPD soal ASN bolos.
"Kita masih menunggu rekap dari BKD dan jika dalam rekap ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan maka akan diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis,"kata H Andi Tenri Sessu.
Sementara disinggung soal Work From Home (WFH) H Andi Tenri Sessu mengatakan, bahwa sampai hari ini belum menerima surat edaran atau imbauan tersebut.
"Kalau ada surat, pasti kami laksanakan sesuai petunjuk atau imbauan Menpan RB Tjahjo Kumolo,"ungkap H Andi Tenri Sessu.
Laporan: Lantur