KLIKSULSEL.COM,LUTIM--Kisruh aktivitas PT (Panca Digital Solution) PDS menggunakan pelabuhan umum dan jalan nasional serta jembatan yang dilalui armada Dum Truck angkutan Ore Nickel mendapat tanggapan serius oleh Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan dengan tegas mengutuk ulah pihak PT PDS.
Pasalnya, sejumlah teguran dari beberapa pihak telah di sampaikan, baik lisan tertulis hingga DPRD Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara masih saja kegiatan yang di duga belum melengkapi izin itu di lanjutkan.
Aslam Fadli ,Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan sangat menyayangkan kegiatan yang dilakukan pihak PT PDS. Kata dia, sebelum melakukan kegiatan yang tentunya di awali dengan pengajuan izin analisa pengelolaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum eksplorasi studi kelayakan, konstruksi, penebangan, pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, sampai kepada kegiatan pasca tambang meski telah dilakukan oleh pihak berwenang. Namun sepertinya semua itu tidak berarti bagi PT PDS.
"Inpres nomor 2 tahun 2000 pada ayat (2) menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat atau pun badan hukum dalam melakukan kegiatan usaha, jika perbuatan memberi keterangan atau data yang tidak benar di atur pada pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat. Yang karena pemalsuan dalam hal pertambangan maka terhadap pelaku di ancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.10.000.000.000," ucap Aslam, Minggu (5/6/2022).
Lanjut dikatakannya. Mengenai kegiatan pertambangan jaraknya hanya kurang lebih 50 meter dari jalan Trans Sulawesi, sementara ketentuan dalam Permen LHK No. 4 tahun 2012, jarak minimal dari fasilitas umum adalah 500 meter, di tambah lagi pengangkutan hasil kegiatan tambang oleh PT PDS di atur pada Pasal 91 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan huruf b, ayat (3) tentang akses jalan pengangkatan hasil tambang, tetapi PT PDS menggunakan jalan umum, bukan hanya itu berdasarkan data dia himpun terkait izin operasi PT PDS diperuntukan untuk biji besi, namun duggan yang dimuat biji nickel. Menurutnya, berdasarkan dugaan pelanggaran itu izin PDS dapat dilakukan pencabutan.
"Menggunakan jalan Trans Sulawesi poros Malili-Sultra yang merupakan jalan umum, sebelum adanya kesepakatan bersama pihak pemerintah setempat yang di dasari kesepakatan warga sebagai pengguna utama atas jalan tersebut. Sealain itu Dum Truck PT PDS juga melintasi jembatan menuju pelabuhan umum Waru-waru Lampia Kecamatan Malili," Lanjutnya Aslam.
Menurutnya, hal itu diduga belum mengantongi izin persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan Gubernur, dimana jalan tersebut adalah jalan Nasional yang menjadi penghubung antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tenggara, aktivitas PT PDS menggunakan ruas jalan milik daerah dan menggunakan ruas jalan nasional sepanjang kurang lebih 7 kilometer.
"Mengenai sanksi atas tindakan PT PDS di atur dalam UU No 38 tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan. Di tambah lagi penggunaan Pelabuhan Umum yang peruntukannya adalah sarana umum untuk masyarakat, bukan pelabuhan khusus pertambangan sebagaimana di atur dalam UU Pertambangan Minerba," Aslam menandaskan.
Iapun menambahkan, sekiranya pemerintah daerah membenarkan tindakan ini, berarti mereka secara bersama-sama melakukan pembangkangan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, yang izin pembangunan dermaga tersebut adalah di peruntukan bagi masyarakat umum.
"Olehnya itu, atasnama Ketua umum LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan, mengutuk keras kejadian ini, dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat di dalamnya," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT PDS dan Pemda belum dapat dikonfirmasi.
Laporan: Haeruddin