Iklan

Iklan

Kegiatan Pertambangan PT PDS Menuai Sorotan Aktivis.

Thursday, June 02, 2022 WIB Last Updated 2022-06-02T06:57:15Z



KLIKSULSEL.COM,LUTIM--Aktivitas penambangan salah satu perusahaan yang menggunakan pelabuhan Waru-waru milik pemerintah di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Menuai sorotan dikalangan masyarakat dan aktivis.

Pasalnya, PT PDS (Panca Digital Solution), sebuah perusahaan tambang ore nickel yang kini beroperasi di wilayah julukan Bumi Batara guru. Diduga belum memiliki terminal khusus pelabuhan bongkar muat ore nickel dan izin memiliki jalan khusus.

Dari informasi yang dihimpun media ini akses yang digunakan untuk pengangkutan material ore nickel adalah jalan untuk lalu lintas umum yakni poros Sulsel-Sultra selain jalan itu sepanjang kurang lebih 3 KM milik Pemda mereka lalui bahkan menggunakan pelabuhan Waru-waru untuk bongkar muat ore untuk pengiriman ke luar dari Kabupaten Luwu Timur.

PT PDS (Panca Digital Solution) belum memilik Dermaga berupa Jetty. Hal ini disampaikan Musa Karim, salah satu aktivis lingkungan dan pemerhati tambang yang mengecam tindakan perusahaan tersebut.


Musa Karim Koordinator Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) mengatakan, akses dari areal tambang PDS ke pintu masuk Pelabuhan Waru-Waru di Desa Lampia, adalah jalan nasional.

"Penggunaan jalan dari pintu masuk pelabuhan hingga dermaga kewenangan pemerintah. Dari pintu gerbang jalan beton anggaran provinsi. 10 km jalan provinsi ke Sulawesi Tenggara dinyatakan jalan nasional," ucapnya Kamis (2/6/22).

Sementara aktivitas tambang PDS kata dia, ada sekitar 50 meter dari poros provinsi. Melanggar UU Lingkungan Hidup, Pemda Lutim memberikan izin bukan pada tempatnya, dan DPRD Lutim sebagai alat pantau. Salah satu jalan dilalui itu kan jalan umum bukan jalan tambang, semestinya jalan sendiri, pencemaran/limbah tanah yang jatuh ke jalan dan ke laut," Sambung Musa.

Lanjutnya, begitu juga jembatan dilalui milik pemerintah, bisa amblas karena bobot jembatan 30 ton. Sedang muatan mobil dump truck 30 ton, bisa lebih ditambah beban ecx pc 200. Siapa yang bertanggung jawab kerusakan jalan, limbah dan lian-lain.

"Dampak lain, meresahkan masyarakat pengguna jalan, jalan licin karena tanah campur lumpur dan batu krikil berserakan ke badan jalan raya lintas provinsi Sulsel-Sultra" jelas musa.

Selain itu, Ia juga mempertanyakan izin operasi PDS, menurutnya untuk biji besi, namun kenyataannya yang dimuat biji nickel.

Sementara itu, Soal jalan umum yang digunakan untuk operasional tambang, Drs Tommy Tiranda, Direktur Eksekutif WASINDO, ikut angkat suara, Tommy mengutip UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan pada pasal 1 angka 5 disebutkan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Menurutnya, pasal 1 angka 6 menyebut jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Dari ketentuan tersebut, maka menurut jurnalis senior ini, pengangkutan biji nikel (ore) seharusnya menggunakan jalan khusus.

"Karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usaha sendiri, apalagi angkutan ore itu menggunakan armada truk yang banyak dan ini dapat mengganggu lalu lintas umum serta merusak badan jalan," ujar Tommy.

Penggunaan jalan umum untuk tujuan mengangkut ore (biji nikel) tanpa seizin instansi berwenang, menurut Tommy, juga merupakan suatu tindak pidana. Hal ini tegas diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 12 ayat (1) UU No. 38 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

"Kemudian pasal 63 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," tutupnya.

Laporan; Haeruddin
Komentar

Tampilkan

  • Kegiatan Pertambangan PT PDS Menuai Sorotan Aktivis.
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan