KLIKSULSEL.COM,JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan Pencari Keadilan (LBH&CLPK) merasa kecewa terhadap pelayanan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pusat atas dasar itu (LBH&CLPK) telah melaporkan pihak pengadilan ke petugas instansi yang berwenang, Rabu (3/8/22).
M. Aslam fadli, S.H.I selaku Ketua Umum LBH&CLPK bertindak sebagai kuasa hukum terhadap enam (6) orang kliennya menjelaskan dalam konferensi persnya yang dihadiri sejumlah wartawan.
Kata dia, perkara terhadap kliennya itu telah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat sejak tanggal 28 Juni 2022 yang bekekuatan hukum tetap.
Lanjutnya. Sembilan (9) orang penggugat PPHI enam (6) orang diantaranya resmi menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perkaranya.
Sebagai penggugat ia telah teregister di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat pada tanggal 07 Juli 2022 bernomor register 1418-SKK No 025, dan No 1417-SKK No 026, No 1422, SKK No 023, No 1419-SKK No 022, No 1421-SKK 020/LBH.CLPK/DPN/VI/2022.
" Klient kami sebelumnya yang berinisial DA, mengajukan permohonan aanmaning sejak tanggal 23 Mei 2022, akan tetapi baru diberitahukan pembayaran biaya aanmaning setelah tanggal 08 Juni 2022. Artinya sehari setelah SKK di register pada Panitera/PTSP PHI Jakarta Pusat." Sambung Aslam.
Masih dikatakan dalam keterangannya, pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022, tiga kali saya bolak balik mendatangi bagian informasi, atas petunjuk pihaknya.
" Bahkan saya menghubungi bagian jurisita melalui telpon kantor, dengan durasi pangiilan rata-rata 2 sampai 3 menit tetapi tidak sekalipun pernah di gubris dan sebelumnya saat kuasa perkara tersebut di register hampir setiap hari kerja saya mendatangi PHI Jakarta Pusat." Lanjutnya.
Berdasarkan itu, dirinya melaporkan pihak pengadilan dan meminta kepada semua pihak yang berkewenangan menangani dan menyelesaikan agar kliennya mendapatkan kepastian hukum.
" Ada enam surat ia kirim via email sebagai tembusan dan surat fisik langsung dikirim ke Instansi yang berhak memeriksa yang kami laporkan." Jelas Aslam.
Hingga berita diterbitkan media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pusat.
Laporan: Haeruddin