KLIKSULSEL.COM,WAJO - Terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap perempuan yang terjadi di Desa Lompoloang kecamatan Pitimpanua, Wajo yang dialami oleh Hj Masnaini pada Sabtu (23/7) lalu, pagi ini (2/8), korban bersama tim Penasehat hukum yang berjumlah 8 orang kembali mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wajo untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik terkait kasus yang dialaminya.
Dihadapan penyidik, Hj. Masnaini memberikan keterangan terkait dengan kronologi penganiayaan yang dialaminya oleh terduga pelaku penganiayaan atas nama H. Daeng Matteru.
Penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Juli 2022 di pesta perkawinan warga Lompoloang. Saat itu, menurut Hj. Masnaini, H. Daeng Matteru tiba tiba datang dan mengamuk di acara tersebut, beberapa orang dipukul memakai kayu papan dan beberapa barang berupa kursi patah serta piring pecah. Saat itu acara perkawinan itu pun tidak kondusif dan orang-orang tamu undangan lari dan tidak melanjutkan hajatan tersebut.
Hj. Masnaini yang melihat kejadian tersebut, mencoba menghentikan H. Daeng Matteru dan mengatakan "sudah mi, sudah mi" namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh H. Daeng Matteru. Justru Daeng Matteru memukul Hj. Masniani berkali-kali dengan papan kayu berukuran satu meter.
"dia memukul saya pada bagian punggung kiri, dan karena itu punggung saya memar, saya juga sakit selama tiga hari, aktivitas harian saya terganggu akibat rasa sakit tersebut" ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, Hj. Masniani mengungkapkan bahwa H. Daeng Matteru mempermasalahkan tidak adanya shalawat dalam acara pernikahan tersebut. Tapi menurut Abdul Rahim yang turut hadir sebagai saksi dalam kasus ini menyatakan bahwa tidak adanya shalawat tersebut adalah kesepakatan dari pihak keluarga pesta pernikahan. Namun alasan itu tidak ditanggapi dengan baik oleh H. Daeng Matteru, bahkan sampai melakukan penganiayaan terhadap Hj. Masniani dan beberapa orang lainnya.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Wajo, Hj. Masniani beserta penasehat hukumnya langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Wajo
Kedatangan Hj. Masnaini guna meminta agar dilakukan pendampingan dan pemulihan psikis terhadap dirinya, karena menurut penasehat hukum Hj. Masniani, Firmansyah, koordinasi ini dibutuhkan karena saat ini kondisi psikis Hj. Masniani terganggu akibat dari penganiayaan yang dialaminya.
"ini demi pemulihan psikis korban, korban membutuhkan itu agar lebih dapat menjalani proses hukum dengan baik"
Selain itu menurut penasehat hukum Hj. Masniani anggareksa, kedatangan mereka sekaligus juga untuk koordinasi terkait teknis bantuan pendampingan oleh psikolog untuk memulihkan kondisi Hj. Masniani.(rls)